Selasa, 23 Februari 2010

threseher

Thresher merupakan suatu alat yang digunakan untuk melepas butiran-butiran gabah dari tangkainya sehingga dapat diproses menjadi beras.

1. Perinsip Kerja Thresher
a. Merontokan padi dengan melepas butiran-butiran gabah dari tangkai atau malai kemudian memisahkannya.
b. Pelepasan butiran gabah dari atas dasar tarikan, pukulan dan gesekan serta kombinasi dari masing-masing itu.
c. Bagian thresher yang berfungsi melepas butiran gabah adalah gigi perontok.

2. Macam-macam Thresher
a. Menurut Tenaga Penggerak dan Cara Kerjanya
Menurut tenaga penggerak dan cara kerjanya , thresher padi dapat dibedakan menjadi tiga yaitu:

1) Pedal thresher
Pedal thresher merupakan perontok yang digerakan oleh kaki operator. Pada saat perontokan padi dipegang, bagian malai diumpankan pada bagian atas silinder perontok yang berputar. Untuk menggerakan atau memutar silinder perontk, pedal dan as silinder perontok dapat dihubungkan dengan tiga cara yaitu:
a) System rantai atau gear speda (free whell) dan pegasnya menggunakan karet.
b) Mengunakan system engkol dan tanpa pegas dengan dengan pedal dan silinder perontok dihubungkan dengan tuas atau tangkai engkol dari besi kntruksi (besi beton)
c) System gear dan tanpa karet dimana pedal terhubung dengan gear melalui besi poros dan gear kedua langsung terhubung dangan ke silinder perontok.
Pada umumnya thresher tidak memiliki unit pemisah (separator ) maupun unit pembersih.

Thresher jenis pedal ini mempunyai konstruksi sederhana, dapat dibuat sendiri oleh petani dan cukup dioperasikan oleh satu orang. Pada umumnya hanya dipakai untuk ,perontok padi. Thresher jenis pedal ini tidak dikategorikan sebagai ”mesin” karena tidak menggunakan sumber tenaga penggerak enjin. Komponen bahan pembuatannya antara lain :
a. Rumah poros bagian belakang roda sepeda
b. Sproket gir (free whell) roda sepeda
c. Rantai roda sepeda
d. Ban dalam roda sepeda
e. Paku panjang 8 mm
f. Kayu reng dan paku untuk kayu reng
g. Plat seng atau triplek
h. Besi beton (begel) diameter 10 s/d 12 mm
i. Papan kayu

Bahan – bahan tersebut dapat merupakan bahah – bahan bekas dan bila dipakai bahan yang masih baru maka biaya bahan akan menjadi 3 kali lipat.
Spesifikasi Pedal Thresher :
1. Mampu menghemat tenaga dan waktu
2. Kebutuhan operatus 1 (satu) orang
3. Mudah dioperasikan dan akan mengurangi susut tercecer
4. Kapasitas kerja : 75 kg hingga 100 kg per jam


Gambar 1. Thresher Dengan Tenaga Penggerak Kaki Operator
2) Power Thresher
Power thresher merupakan alat perontok yang digerkan oleh motor bakar atau motor listrik melalui system transmisi. Pengumpanan padi yang dirontkan dengan cara memegang tangkai padi bagian malai diletakan di bawah atau di atas silinder perontok atau dengan melepas padi keruang perontok.
Pada umumnya power thresher sudah dilengkapi dengan unit pembersih berupa saringan dan kipas penghembus untuk memisah tangkai atau jerami, daun dan gabah hasil perontokan.
Keunggulan:
 Mobilitas tinggi (menggunakan roda transportasi)
 Pengumpanan (Input) jerami fleksibel dengan menutup dan membuka pintu input
 Metode potong pendek (Through In), pengumpanan langsung jerami ke mesin perontok
 Metode potong panjang (Hold On), pengumpanan jerami dipegang dengan tangan
 Kecepatan putar kipas penghembus dapat diatur (rpm) dengan cara mengganti diameter pully kipas penghembus.



Gambar 2. Thresher Dengan Tenaga Penggerak Mesin

3) Automatic Thresher
Automatis thresher merupakan alat perontok penggerak motor yang telah disempurnakan dengan menambah alat pengumpan otomatis berupa seperangkat alat yang terdiri dari rantai (penggerak pararel dengan silinder perontok), spring (pegas) dan rail (semacam batang logam yang menekan rantai).
Alat ini juga sering disebut axial flow thresher, dengan kecepatan perontokan relatif tetap dilihat dari segi pengumpanannya.

B. Menurut Cara Pengumpannya
menurut cara pengumpannya , thresher dibedakan menjadi dua yaitu:
1) Bahan umpan dipegang
tangkai padi dipegang dan malai diletakan di atas silinder perontok (misalnya pedal thresher) dan diletakan di bawah silinder perontok (misalnya power thresher). Untuk memudahkan pengumpanan, pajang pemotongan padi (saat panen) agak dibawah, dan panjang dari tangkai minimal 50 cm.

2) Bahan umpan dilepas
Pengumpanan dilakukan dengan melepas padi dalam ruang perontok. Mengingat cara pegumpaannya, maka diusahakan agar panjang jerami sependek mungkin, karena panjang jerami akan mempegaruhi kapasitas perontokan.

c. Menurut pemisahan hasil perontokan
Menurut pemisahan hasil perontokan thresher dibedakanmenjadi tiga yaitu:
1. perontokan dengan tangan (hand chaff disposing type)
2. perontokan dengan sendirinya (self chaff disposing type)
3. pemisahan automatic (automatic chaff disposing type)




Sources:

http://saepudin-keinginanuntukmaju.blogspot.com/2009/09/thresher.html

http://eproduk.litbang.deptan.go.id/product.php?id_product=77

Minggu, 21 Februari 2010

Keluarga Sakinah

baitijannati – Awal mula kehidupan seseorang berumah tangga adalah dimulai dengan ijab Kabul, saat itulah segala sesuatu yang haram menjadi halal. Dan bagi orang yang telah menikah dia telah menguasai separuh agamanya.

Barang siapa menikah, maka dia telah menguasai separuh agamanya, karena itu hendaklah ia bertaqwa kepada Allah dalam memelihara yang separuhnya lagi. [HR. al-Hakim].

Sebuah rumah tangga bagaikan sebuah bangunan yang kokoh, dinding, genteng, kusen, pintu berfungsi sebagaimana mestinya. Jika pintu digunakan sebagai pengganti maka rumah akan bocor, atau salah fungsi yang lain maka rumah akan ambruk. Begitu juga rumah tangga suami, istri dan anak harus tahu fungsi masing-masing, jika tidak maka bisa ambruk atau berantakan rumah tangga tersebut.

Mari kita telaah satu persatu masing-masing fungsi suami dan istri tersebut.


Kewajiban Suami

Suami mempunyai kewajiban mencari nafkah untuk menghidupi keluarganya, tetapi disamping itu ia juga berfungsi sebagai kepala rumah tangga atau pemimpin dalam rumah tangga. Alloh SWT dalam hal ini berfirman:

Laki-laki adalah pemimpin bagi kaum wanita, karena Alloh telah melebihkan sebagian dari mereka atas sebagian yang lainnya dan karena mereka telah membelanjakan sebagian harta mereka. (Qs. an-Nisaa’: 34).

Menikah bukan hanya masalah mampu mencari uang, walaupun ini juga penting, tapi bukan salah satu yang terpenting. Suami bekerja keras membanting tulang memeras keringat untuk mencari rezeki yang halal tetapi ternyata tidak mampu menjadi pemimpin bagi keluarganya.

Hai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu. (Qs. at-Tahriim: 6).

Suami juga harus mempergauli istrinya dengan baik:

Dan pergauilah isteri-isteri kalian dengan baik. Kemudian bila kamu tidak menyukai mereka, (maka bersabarlah) karena mungkin kamu tidak menyukai sesuatu, padahal Allah menjadikan padanya kebaikan yang banyak. (Qs. an-Nisaa’: 19).

Barang siapa menggembirakan hati istri, (maka) seakan-akan menangis takut kepada Allah. Barang siapa menangis takut kepada Allah, maka Allah mengharamkan tubuhnya dari neraka. Sesungguhnya ketika suami istri saling memperhatikan, maka Allah memperhatikan mereka berdua dengan penuh rahmat. Manakala suami merengkuh telapak tangan istri (diremas-remas), maka berguguranlah dosa-dosa suami-istri itu dari sela-sela jarinya. [HR. Maisarah bin Ali dari Ar-Rafi' dari Abu Sa'id Al-Khudzri].

Dalam satu kisah diceritakan, pada suatu hari istri-istri Rasul berkumpul ke hadapan suaminya dan bertanya, “Diantara istri-istri Rasul, siapakah yang paling disayangi?” Rasulullah Saw hanya tersenyum lalu berkata, “Aku akan beritahukan kepada kalian nanti.“

Setelah itu, dalam kesempatan yang berbeda, Rasulullah memberikan sebuah kepada istri-istrinya masing-masing sebuah cincin seraya berpesan agar tidak memberitahu kepada istri-istri yang lain. Lalu suatu hari hari para istri Rasulullah itu berkumpul lagi dan mengajukan pertanyaan yang sama. Lalu Rasulullah Saw menjawab, “Yang paling aku sayangi adalah yang kuberikan cincin kepadanya.” Kemudian, istri-istri Nabi Saw itu tersenyum puas karena menyangka hanya dirinya saja yang mendapat cincin dan merasakan bahwa dirinya tidak terasing.

Bahkan tingkat keshalihan seseorang sangat ditentukan oleh sejauh mana sikapnya terhadap istrinya. Kalau sikapnya terhadap istri baik, maka ia adalah seorang pria yang baik. Sebaliknya, jika perlakuan terhadap istrinya buruk maka ia adalah pria yang buruk.

Hendaklah engkau beri makan istri itu bila engkau makan dan engkau beri pakaian kepadanya bilamana engkau berpakaian, dan janganlah sekali-kali memukul muka dan jangan pula memburukkan dia dan jangan sekali-kali berpisah darinya kecuali dalam rumah. [al-Hadits].

Orang yang paling baik diantara kalian adalah yang paling baik perlakuannya terhadap keluarganya. Sesungguhnya aku sendiri adalah yang paling baik diantara kalian dalam memperlakukan keluargaku. [al-Hadits].

Begitulah, suami janganlah kesibukannya mencari nafkah di luar rumah lantas melupakan tanggung jawab sebagai pemimpin keluarga. Suami berkewajiban mengontrol dan mengawasi anak dan istrinya, agar mereka senantiasa mematuhi perintah Allah, meninggalkan larangan Allah swt sehingga terhindar dari siksa api neraka. Ia akan dimintai pertanggung jawaban oleh Allah jika anak dan istrinya meninggalkan ibadah wajib, melakukan kemaksiatan, membuka aurat, khalwat, narkoba, mencuri, dan lain-lain.

Setiap kalian adalah pemimpin dan setiap pemimpin akan diminta pertanggung jawaban atas yang dipimpinnya. [HR. Bukhari].


Kewajiban Istri

Istri mempunyai kewajiban taat kepada suaminya, mendidik anak dan menjaga kehormatannya (jilbab, khalwat, tabaruj, dan lain-lain.). Ketaatan yang dituntut bagi seorang istri bukannya tanpa alasan. Suami sebagai pimpinan, bertanggung jawab langsung menghidupi keluarga, melindungi keluarga dan menjaga keselamatan mereka lahir-batin, dunia-akhirat.

Tanggung jawab seperti itu bukan main beratnya. Para suami harus berusaha mengantar istri dan anak-anaknya untuk bisa memperoleh jaminan surga. Apabila anggota keluarganya itu sampai terjerumus ke neraka karena salah bimbing, maka suamilah yang akan menanggung siksaan besar nantinya.

Ketaatan seorang istri kepada suami dalam rangka taat kepada Allah dan Rasul-Nya adalah jalan menuju surga di dunia dan akhirat. Istri boleh membangkang kepada suaminya jika perintah suaminya bertentangan dengan hukum syara’, missal: disuruh berjudi, dilarang berjilbab, dan lain-lain.

Perempuan apabila sembahyang lima waktu, puasa bulan Ramadhan, memelihara kehormatannya serta taat akan suaminya, masuklah dia dari pintu syurga mana saja yang dikehendaki. [al-Hadist].

Dunia ini adalah perhiasan, dan sebaik-baik perhiasannya adalah wanita shalihah. [HR. Muslim, Ahmad dan an-Nasa'i].

Wanita yang shalihah ialah yang ta’at kepada Allah lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada, oleh karena Allah telah memelihara (mereka). (Qs. an-Nisaa’: 34).

Ta’at kepada Allah, ta’at kepada Rasul, memakai jilbab (pakaian) yang menutup seluruh auratnya dan tidak untuk pamer kecantikan (tabarruj) seperti wanita jahiliyah. (Qs. al-Ahzab: 32).

Sekiranya aku menyuruh seorang untuk sujud kepada orang lain. Maka aku akan menyuruh wanita bersujud kepada suaminya karena besarnya hak suami terhadap mereka. [al-Hadits].

Sebaik-baik wanita adalah yang menyenangkan hatimu jika engkau memandangnya dan mentaatimu jika engkau memerintahkan kepadanya, dan jika engkau bepergian dia menjaga kehormatan dirinya serta dia menjaga harta dan milikmu. [al-Hadist].

Perselisihan

Suami dilarang memukul/menyakiti istri, jika terjadi perselisihan ada beberapa tahapan yang dapat ditempuh,

Istri-istri yang kalian khawatirkan pembangkangannya, maka nasihatilah mereka, pisahkanlah mereka dari tempat tidur, dan pukullah mereka (dengan pukulan yang tidak membahayakan). Akan tetapi, jika mereka menaati kalian, janganlah kalian mencari-cari jalan untuk menyusahkan mereka. (Qs. an-Nisaa’: 34).

Hendaklah engkau beri makan istri itu bila engkau makan dan engkau beri pakaian kepadanya bilamana engkau berpakaian, dan janganlah sekali-kali memukul muka dan jangan pula memburukkan dia dan jangan sekali-kali berpisah darinya kecuali dalam rumah. [al-Hadits].

Jika kalian merasa khawatir akan adanya persengketaan diantara keduanya, maka utuslah seorang (juru damai) dari pihak keluarga suami dan sorang juru damai dari pihak keluarga istri. Jika kedua belah pihak menghendaki adanya perbaikan, niscaya Allah akan memberi taufik kepada suami-istri. (Qs. an-Nisaa’: 35).

Demikianlah Islam mengatur dengan sempurna kehidupan keluarga sehingga terbentuk keluarga sakinah dan bahagia dunia-akhirat. Wallahua’lam. (baitijannati.wordpress.com)